Jaminan Kerahasiaan Identitas (Zero Tolerance Policy)
Identitas pelapor (NIK, Nama Lengkap, Nomor Telepon) dienkripsi secara penuh (AES-256) pada tingkat basis data dan hanya dapat diakses oleh pejabat pemeriksa yang berwenang secara resmi.
1. Landasan Hukum & Prinsip Dasar
Penyelenggaraan Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Tulang Bawang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Integritas (Whistleblowing System).
2. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Untuk menunjang proses verifikasi dan tindak lanjut laporan pengaduan, sistem dapat memproses informasi berikut:
- Akun & Autentikasi: Nama, alamat email, dan ID profil yang diperoleh melalui mekanisme Single Sign-On (Google OAuth / SIAP TUBA SSO).
- Data Pelapor (Terenkripsi): Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Nomor Telepon WhatsApp/Seluler. Data ini otomatis dienkripsi saat dikirimkan.
- Data Pengaduan: Perihal, jenis dugaan pelanggaran, Satuan Kerja/OPD terkait, waktu kejadian, uraian kronologis, serta dokumen pendukung yang Anda unggah (PDF, JPG, PNG).
- Data Teknis: Riwayat waktu akses (timestamp) untuk keperluan audit trail penanganan kasus.
3. Penggunaan Informasi
Informasi yang Anda sampaikan hanya digunakan secara ketat untuk tujuan:
- Memverifikasi keabsahan laporan dan menelaah kecukupan bukti awal.
- Memfasilitasi investigasi dan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang.
- Menghubungi pelapor melalui fitur komunikasi dua arah terenkripsi apabila diperlukan konfirmasi atau bukti tambahan.
- Menyampaikan status perkembangan penanganan tiket laporan hingga penetapan tindak lanjut/sanksi.
4. Keamanan Informasi & Teknologi Enkripsi
Kami menerapkan standar pengamanan bertingkat untuk mencegah akses tanpa hak, kebocoran, atau penyalahgunaan data:
- Enkripsi Data Sensitif: Kolom NIK, Nama, dan Nomor Telepon disimpan dalam kondisi terenkripsi (AES-256) pada database server.
- Protokol Komunikasi Aman: Seluruh transmisi data antara aplikasi mobile, website, dan server wajib menggunakan enkripsi TLS/HTTPS.
- Audit Trail Immutable: Setiap pergantian status laporan dan tindakan administrator dicatat secara permanen pada log audit yang tidak dapat dimanipulasi.
5. Pembagian Informasi & Pihak Ketiga
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak pernah dan tidak akan menjual, menyewakan, atau memperjualbelikan data pribadi Anda kepada pihak manapun. Data hanya dapat diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) resmi jika terdapat instruksi pengadilan atau ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan.
6. Hak-Hak Anda Sebagai Pelapor
Sesuai regulasi pelindungan data pribadi, Anda berhak untuk:
- Memperoleh informasi status dan perkembangan pengaduan Anda setiap saat.
- Meminta kerahasiaan identitas tetap terjaga selama dan sesudah proses pemeriksaan.
- Menghapus laporan pengaduan yang belum diproses pemeriksaan apabila dikehendaki.
- Memberikan rating penilaian dan evaluasi kepuasan atas pelayanan penanganan pengaduan.
7. Layanan Bantuan & Narahubung
Apabila Anda memiliki pertanyaan, permohonan informasi, atau kekhawatiran mengenai privasi dan keamanan data Anda, silakan hubungi kami melalui:
Jl. Lintas Timur Sumatera, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Menggala,
Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Portal Resmi: tulangbawangkab.go.id